Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRK Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1) Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2) Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
3) Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5) Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
7) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
8) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan dan bidang pertanahan;
9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11) Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
12) Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
13) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
14) Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
15) Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
17) Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
18) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan daerah;
19) Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan urusan kebakaran.
e. Badan Daerah, terdiri dari:
1) Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan;
2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang keuangan;
4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang kesatuan bangsa dan politik.
f. Distrik, terdiri dari:
1) Distrik Agats dengan Tipe A;
2) Distrik Atsj dengan Tipe A;
3) Distrik Sawa Erma dengan Tipe A;
4) Distrik Akat dengan Tipe B;
5) Distrik Fayit dengan Tipe B;
6) Distrik Pantai Kasuari dengan Tipe A;
7) Distrik Suator dengan Tipe A;
8) Distrik Suru-Suru dengan Tipe B;
9) Distrik Kolf Braza dengan Tipe B;
10) Distrik Unir Sirau dengan Tipe B;
11) Distrik Joerat dengan Tipe B;
12) Distrik Pulau Tiga dengan Tipe B;
13) Distrik Jetsy dengan Tipe B;
14) Distrik Der Koumur dengan Tipe B;
15) Distrik Kopay dengan Tipe B;
16) Distrik Safan dengan Tipe B;
17) Distrik Sirets dengan Tipe B;
18) Distrik Ayib dengan Tipe B;
19) Distrik Betcbamu dengan Tipe B;
20) Distrik Aswi dengan Tipe B;
21) Distrik Awyu dengan Tipe B;
22) Distrik Joutu dengan Tipe B;
23) Distrik Koroway Buluanop dengan Tipe B;
24) Distrik Sor Ep dengan Tipe B; dan
25) Distrik Tomor Birip dengan Tipe B.