Daftar organisasi perangkat daerah ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:

 

a. Sekretariat Daerah Tipe A;

 

b. Sekretariat DPRK Tipe C;

 

c. Inspektorat Daerah Tipe A;

 

d. Dinas Daerah, terdiri dari:

1) Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;

 

2) Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;

 

3) Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

 

4) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

 

5) Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;

 

6) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

 

7) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;

 

8) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan dan bidang pertanahan;

 

9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

 

10) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;

 

11) Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;

 

12) Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;

 

13) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;

 

14) Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

 

15) Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;

 

16) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;

 

17) Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;

 

18) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan daerah;

 

19) Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan urusan kebakaran.

 

e. Badan Daerah, terdiri dari:

1) Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan;

 

2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

 

3) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang keuangan;

 

4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang kesatuan bangsa dan politik.

 

f. Distrik, terdiri dari:

1) Distrik Agats dengan Tipe A;

 

2) Distrik Atsj dengan Tipe A;

 

3) Distrik Sawa Erma dengan Tipe A;

 

4) Distrik Akat dengan Tipe B;

 

5) Distrik Fayit dengan Tipe B;

 

6) Distrik Pantai Kasuari dengan Tipe A;

 

7) Distrik Suator dengan Tipe A;

 

8) Distrik Suru-Suru dengan Tipe B;

 

9) Distrik Kolf Braza dengan Tipe B;

 

10) Distrik Unir Sirau dengan Tipe B;

 

11) Distrik Joerat dengan Tipe B;

 

12) Distrik Pulau Tiga dengan Tipe B;

 

13) Distrik Jetsy dengan Tipe B;

 

14) Distrik Der Koumur dengan Tipe B;

 

15) Distrik Kopay dengan Tipe B;

 

16) Distrik Safan dengan Tipe B;

 

17) Distrik Sirets dengan Tipe B;

 

18) Distrik Ayib dengan Tipe B;

 

19) Distrik Betcbamu dengan Tipe B;

 

20) Distrik Aswi dengan Tipe B;

 

21) Distrik Awyu dengan Tipe B;

 

22) Distrik Joutu dengan Tipe B;

 

23) Distrik Koroway Buluanop dengan Tipe B;

 

24) Distrik Sor Ep dengan Tipe B; dan

 

25) Distrik Tomor Birip dengan Tipe B.